Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan pemeliharaan amunisi adalah untuk mencapai sistem pemeliharaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjamin terwujudnya kondisi dan kesiapan amunisi agar selalu siap digunakan. Bagian Kedua Sistem, Tingkat dan Fungsi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Pasal.id