Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dimaksudkan sebagai pedoman dalam merumuskan, menentukan,dan melaksanakan pemeliharaan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI, dengan tujuan agar diperoleh persamaan pola pikir dan kesatuan pola tindak serta kelancaran dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Pasal.id