Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Penyelenggaraan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan,
pengembangan, pengarahan, penggunaan, serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Pemeliharaan adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh satuan pengguna dan instalasi pemeliharaan baik ditingkat pusat, daerah sampai dengan di satuan lapangan, dengan maksud untuk mengembalikan dan mempertahankan kondisi agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan menghindarkan terjadinya kerusakan, penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
3. Amunisi adalah suatu benda yang berisi bahan peledak/bahan kimia/bahan biologi/bahan radio aktif, dikemas dalam wadah tertentu dengan bentuk, sifat dan balistik serta komposisi jumlah dan jenis tertentu, agar aman untuk di simpan, diangkut, dilemparkan, dijatuhkan, ditembakan, diledakan, dikendalikan atau dengan cara lain, dengan tujuan untuk menghancurkan atau merusak sasaran.
4. Sistem pemeliharaan amunisi adalah rangkaian unsur-unsur/sub sistem pemeliharan yang saling terkait dan saling berpengaruh dalam penyelenggaraan pemeliharaan sebagai upaya mempertahankan kondisi amunisi agar tetap dalam keadaan siap digunakan atau untuk mengembalikannya dalam keadaan siap pakai.
5. Pengguna amunisi adalah suatu badan/satuan dalam organisasi di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang menggunakan amunisi.
6. Penanggungjawab Materiil amunisi adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI.
7. Pembina Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan fungsi pemeliharaan dan pembekalan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI.
8. Pelaksana Pemeliharaan Amunisi adalah suatu badan/satuan yang bertugas melaksanakan kegiatan pemeliharaan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI.
9. Gudang Amunisi adalah fasilitas untuk menyimpan, memeriksa dan merawat amunisi dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
10. Satuan Pemakai adalah kesatuan administrasi pangkal (satminkal) Unit Organisasi Angkatan yang menerima dan menggunakan amunisi serta mempertanggungjawabkan administrasinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
11. Kegiatan Pemeliharaan Ringan adalah kegiatan untuk mencegah terjadinya penurunan kondisi amunisi.
12. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
Bagian Kedua Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Koreksi Anda
