Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b terdiri dari :
a. operasi bantuan kemanusiaan;
b. operasi bantuan kepada Polri;
c. operasi bantuan kepada pemerintah sipil;
d. operasi perdamaian dunia;
e. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
f. mengatasi pemberontakan bersenjata;
g. mengatasi aksi terorisme;
h. mengamankan wilayah perbatasan;
i. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
j. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
k. mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya;
l. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
m. membantu tugas pemerintah di daerah;
n. membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UNDANG-UNDANG;
o. membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di INDONESIA;
p. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
q. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); dan
r. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
