Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b terdiri dari : a. operasi bantuan kemanusiaan; b. operasi bantuan kepada Polri; c. operasi bantuan kepada pemerintah sipil; d. operasi perdamaian dunia; e. mengatasi gerakan separatis bersenjata; f. mengatasi pemberontakan bersenjata; g. mengatasi aksi terorisme; h. mengamankan wilayah perbatasan; i. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; j. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; k. mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya; l. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; m. membantu tugas pemerintah di daerah; n. membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; o. membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di INDONESIA; p. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; q. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); dan r. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. (2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id