Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengamanan sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI meliputi :
a. kegiatan pengamanan secara fisik, dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Dephan dan TNI dimana infrastruktur telekomunikasi tersebut digelar; dan
b. kegiatan pengamanan secara non fisik, berupa:
1. pengamanan dari penyadapan dan penyalahgunaan informasi;
2. pengamanan media transmisi;
3. pengamanan sandi dan isyarat-isyarat; dan
4. pengamanan terhadap software.
(2) Tata cara pengamanan telekomunikasi Dephan dan TNI diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda
