Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengamanan sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI meliputi : a. kegiatan pengamanan secara fisik, dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Dephan dan TNI dimana infrastruktur telekomunikasi tersebut digelar; dan b. kegiatan pengamanan secara non fisik, berupa: 1. pengamanan dari penyadapan dan penyalahgunaan informasi; 2. pengamanan media transmisi; 3. pengamanan sandi dan isyarat-isyarat; dan 4. pengamanan terhadap software. (2) Tata cara pengamanan telekomunikasi Dephan dan TNI diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id