Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI diselenggarakan dengan prinsip :
a. dari atas kebawah, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan dari komando atas ke komando bawah;
b. dari yang membantu ke yang di bantu kecuali bawah perintah, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh kesatuan yang membantu ke satuan yang dibantu, bila pembantuan itu bersifat bawah perintah maka berlaku ketentuan tersebut pada huruf a;
c. dari belakang ke depan, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh satuan yang berada di belakang ke kesatuan yang berada di depan;
d. dari kiri ke kanan, untuk operasi tempur di darat maka penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh satuan yang disebelah kiri kesatuan yang disebelah kanan;
e. dari sistem komunikasi wiilayah ke sistem komunikasi operasi, bahwa sistem komunikasi wilayah digunakan sebagai sandaran oleh sistem komunikasi operasi; dan
f. apabila tidak dapat diselenggarakan prinsip dasar tersebut di atas, maka penyelenggaraannya diatur oleh komandan yang tertinggi.
Koreksi Anda
