Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang : a. tingkat Dephan dan TNI; dan b. tingkat Unit Organisasi (UO) terdiri dari : 1. UO Dephan; 2. UO Mabes TNI; 3. UO TNI AD; 4. UO TNI AL; dan 5. UO TNI AU.
Koreksi Anda