Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang :
a. tingkat Dephan dan TNI; dan
b. tingkat Unit Organisasi (UO) terdiri dari :
1. UO Dephan;
2. UO Mabes TNI;
3. UO TNI AD;
4. UO TNI AL; dan
5. UO TNI AU.
Koreksi Anda
