Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Dephan dalam hal ini Direktur Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Dephan selaku Pembina Teknis.
Koreksi Anda
