Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendayagunaan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dilaksanakan dengan :
a. mengintegrasikan sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI yang sudah tergelar;
b. memaksimalkan fungsi sentral komunikasi (senkom) sebagai pusat penyambungan (switching) telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dan pusat pemberitaan;
c. menggunakan alat/perangkat telekomunikasi khusus Dephan dan TNI secara proporsional;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara berlanjut terhadap sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI; dan
e. memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi pihak lain sesuai kesepakatan bersama.
Koreksi Anda
