Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayagunaan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dilaksanakan dengan : a. mengintegrasikan sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI yang sudah tergelar; b. memaksimalkan fungsi sentral komunikasi (senkom) sebagai pusat penyambungan (switching) telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dan pusat pemberitaan; c. menggunakan alat/perangkat telekomunikasi khusus Dephan dan TNI secara proporsional; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara berlanjut terhadap sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI; dan e. memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi pihak lain sesuai kesepakatan bersama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id