Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dilaksanakan melalui penyelenggaraan sistem telekomunikasi khusus.
(2) Penyelenggaraan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan taktis dihadapkan dengan kemampuan teknis.
Koreksi Anda
