Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI terdiri dari :
a. penggunaan dalam operasi militer untuk perang; dan
b. penggunaan dalam operasi militer selain perang.
Koreksi Anda
