Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI terdiri dari : a. penggunaan dalam operasi militer untuk perang; dan b. penggunaan dalam operasi militer selain perang.
Koreksi Anda