Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Panglima melaksanakan fungsi : a. MENETAPKAN kebijakan umum penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; b. mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan c. mengawasi dan mengendalikan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda