Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Panglima melaksanakan fungsi :
a. MENETAPKAN kebijakan umum penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan
c. mengawasi dan mengendalikan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
