Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melaksanakan fungsi: a. MENETAPKAN kebijakan umum pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; b. mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; c. mengawasi dan mengendalikan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus tingkat Dephan dan TNI; dan d. memantau penggunaan telekomunikasi khusus di tingkat Dephan dan TNI.
Koreksi Anda