Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melaksanakan fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan umum pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
c. mengawasi dan mengendalikan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus tingkat Dephan dan TNI; dan
d. memantau penggunaan telekomunikasi khusus di tingkat Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
