Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran, kelangsungan, dan keterpaduan pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI, harus memenuhi persyaratan standardisasi teknis telekomunikasi yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
