Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran, kelangsungan, dan keterpaduan pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI, harus memenuhi persyaratan standardisasi teknis telekomunikasi yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id