Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI disesuaikan dengan perkembangan teknologi telekomunikasi dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut : a. berkesinambungan (continuity), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus tetap memperhatikan kesinambungan sistem yang sudah tergelar; b. biaya efektif (cost efective), yaitu nilai biaya yang digunakan seimbang dengan daya guna dari hasil pembangunan telekomunikasi yang diperlukan secara tepat guna; c. kemampuan interkoneksi (interoperability), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus memperhatikan kemampuan interkoneksi dengan sistem yang sudah digelar; d. mudah disesuaikan (upgradeable), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus dapat mengikuti perkembangan teknologi baik software maupun hardware; e. terukur sesuai skala selektifitas dan prioritas sasaran (scalable), yaitu pembangunan telekomunikasi harus selaras dengan kebutuhan nyata Dephan dan TNI dan dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia; f. kemampuan mengadopsi (compatibility), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus dapat mengadopsi teknologi sebelumnya atau yang lebih rendah levelnya; dan g. terbukti dan didukung teknologi (proven and technology support), yaitu teknologi yang dipilih harus sudah terbukti kehandalannya.
Koreksi Anda