Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI disesuaikan dengan perkembangan teknologi telekomunikasi dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut :
a. berkesinambungan (continuity), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus tetap memperhatikan kesinambungan sistem yang sudah tergelar;
b. biaya efektif (cost efective), yaitu nilai biaya yang digunakan seimbang dengan daya guna dari hasil pembangunan telekomunikasi yang diperlukan secara tepat guna;
c. kemampuan interkoneksi (interoperability), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus memperhatikan kemampuan interkoneksi dengan sistem yang sudah digelar;
d. mudah disesuaikan (upgradeable), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus dapat mengikuti perkembangan teknologi baik software maupun hardware;
e. terukur sesuai skala selektifitas dan prioritas sasaran (scalable), yaitu pembangunan telekomunikasi harus selaras dengan kebutuhan nyata Dephan dan TNI dan dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia;
f. kemampuan mengadopsi (compatibility), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus dapat mengadopsi teknologi sebelumnya atau yang lebih rendah levelnya; dan
g. terbukti dan didukung teknologi (proven and technology support), yaitu teknologi yang dipilih harus sudah terbukti kehandalannya.
Koreksi Anda
