Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satuan organisasi telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI mempunyai peran sebagai bantuan tempur dan bantuan administrasi dalam rangka mendukung tugas pokok Dephan dan TNI.
(2) Satuan organisasi telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI melaksanakan tugas dengan menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan telekomunikasi khusus dalam rangka mendukung tugas-tugas Dephan dan TNI.
(3) Telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI menyelenggarakan fungsi-fungsi terdiri dari :
a. komunikasi;
b. pernika;
c. materiil telekomunikasi; dan
d. teknik dan teknologi elektronika.
Koreksi Anda
