Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komandan/Kepala Satuan Kerja sampai Pimpinan Tingkat Unit Organisasi secara berjenjang wajib membuat laporan data sarana dan prasarana telekomunikasi khusus secara berkala yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pimpinan Satuan Kerja satu tingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id