Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna yang menghilangkan atau merusak sarana dan prasarana telekomunikasi khusus akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda