Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengguna yang menghilangkan atau merusak sarana dan prasarana telekomunikasi khusus akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
