Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan pengendalian merupakan suatu usaha untuk mencegah atau mengatasi terjadinya kerusakan, kehilangan dan penggunaan tidak sesuai ketentuan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Komandan atau Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda
