Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Tingkat Unit Organisasi dan/atau Komandan/Kepala Satuan Kerja harus membuat prosedur tetap, instruksi tetap dan instruksi operasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Tata cara pembuatan prosedur tetap, instruksi tetap dan instruksi operasi di lingkungan Dephan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Dephan dan di lingkungan TNI oleh Panglima.
Koreksi Anda
