Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi.
(2) Perencanaan spektrum frekuensi harus mempertimbangkan untuk penggunaan latihan baik latihan gabungan antar angkatan maupun latihan antar negara.
(3) Apabila alokasi spektrum frekuensi di lingkungan Dephan dan TNI digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, maka Panglima dapat mengajukan peminjaman pemakaian frekuensi melalui Menteri kepada Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
