Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panglima memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI melalui Menteri kepada Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hal-hal yang diatur sebagai berikut :
a. pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan;
b. lokasi penggunaan stasiun radio; dan
c. spesifikasi teknis.
Koreksi Anda
