Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pita dan atau kanal frekuensi radio di lingkungan Dephan dan TNI ditetapkan oleh Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan dari Panglima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id