Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan pita dan atau kanal frekuensi radio di lingkungan Dephan dan TNI ditetapkan oleh Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan dari Panglima.
Koreksi Anda
