Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. mencegah terjadinya saling mengganggu;
b. efisien dan ekonomis;
c. perkembangan teknologi; dan
d. kebutuhan spektrum frekuensi radio dimasa depan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima.
Koreksi Anda
