Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. mencegah terjadinya saling mengganggu; b. efisien dan ekonomis; c. perkembangan teknologi; dan d. kebutuhan spektrum frekuensi radio dimasa depan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima.
Koreksi Anda