Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 merupakan kewenangan untuk merumuskan kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melaksanakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. penyusunan petunjuk atau prosedur penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan
d. pemberian arahan dalam rangka pengendalian penyelenggaraan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
