Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI berada pada Panglima dan dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Unit Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id