Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewenangan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI berada pada Panglima dan dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Unit Organisasi.
Koreksi Anda
