Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan melalui pendidikan, latihan dan penugasan terhadap : a. komunikasi; b. pernika; c. materiil telekomunikasi; dan d. teknik dan teknologi elektronika.
Koreksi Anda