Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan untuk menciptakan kemantapan dan kesiapsiagaan operasional satuan telekomunikasi terhadap :
a. organisasi;
b. personel;
c. materiil;
d. peranti lunak; dan
e. pangkalan.
Koreksi Anda
