Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan untuk menciptakan kemantapan dan kesiapsiagaan operasional satuan telekomunikasi terhadap : a. organisasi; b. personel; c. materiil; d. peranti lunak; dan e. pangkalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id