Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dilaksanakan melalui : a. pembinaan kekuatan; b. pembinaan kemampuan; dan c. pembinaan gelar telekomunikasi.
Koreksi Anda