Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan kewenangan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melaksanakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan
d. pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
