Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI berada pada Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang mengemban kewenangan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id