Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewenangan pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI berada pada Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang mengemban kewenangan teknis.
Koreksi Anda
