Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI disusun berdasarkan :
a. peruntukan, meliputi :
1. komunikasi;
2. pernika; dan
3. konbekharstal.
b. media yang digunakan, terdiri dari :
1. terrestrial;
2. satelit;
3. gabungan, menggunakan media transmisi campuran terrestrial dan satelit; dan
4. komunikasi konvensional.
c. teknologi yang digunakan, terdiri dari :
1. teknologi analog;
2. teknologi digital; dan
3. teknologi hibrid.
d. muatannya, meliputi :
1. suara;
2. data; dan
3. gambar.
Koreksi Anda
