Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI disusun berdasarkan : a. peruntukan, meliputi : 1. komunikasi; 2. pernika; dan 3. konbekharstal. b. media yang digunakan, terdiri dari : 1. terrestrial; 2. satelit; 3. gabungan, menggunakan media transmisi campuran terrestrial dan satelit; dan 4. komunikasi konvensional. c. teknologi yang digunakan, terdiri dari : 1. teknologi analog; 2. teknologi digital; dan 3. teknologi hibrid. d. muatannya, meliputi : 1. suara; 2. data; dan 3. gambar.
Koreksi Anda