Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan pembangunan fasilitas telekomunikasi khusus yang dilaksanakan oleh pembina teknis Dephan dan TNI.
Koreksi Anda