Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan pembangunan telekomunikasi khusus digunakan untuk latihan bersifat gabungan antar Angkatan, antar negara dan operasi yang dilaksanakan oleh pembina teknis Unit Organisasi Mabes TNI.
Koreksi Anda
