Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan pembangunan telekomunikasi khusus untuk memenuhi Tabel Organisasi dan Peralatan (TOP) dan/atau Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP) satuan yang dilaksanakan oleh pembina teknis Unit Organisasi Dephan dan Unit Organisasi Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id