Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI disesuaikan dengan tuntutan tugas dan kebutuhan.
(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. pembangunan pembinaan kekuatan;
b. pembangunan penggunaan kekuatan; dan
c. pembangunan bersifat strategis;
Koreksi Anda
