Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI disesuaikan dengan tuntutan tugas dan kebutuhan. (2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. pembangunan pembinaan kekuatan; b. pembangunan penggunaan kekuatan; dan c. pembangunan bersifat strategis;
Koreksi Anda