Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem konbekharstal diselenggarakan melalui : a. digelar dalam jajaran Dephan dan TNI; dan b. perencanaan dan pengendalian kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Pasal.id