Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sistem konbekharstal diselenggarakan melalui :
a. digelar dalam jajaran Dephan dan TNI; dan
b. perencanaan dan pengendalian kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar.
Koreksi Anda
