Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sistem pernika diselenggarakan melalui gelar pernika yang terdiri dari :
a. gelar pernika strategis digelar dalam jajaran Dephan dan TNI yang perencanaan dan pengendaliannya secara terpusat dalam hal ini Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar; dan
b. gelar pernika taktis digelar dalam jajaran Angkatan yang perencanaan dan pengendaliannya oleh masing-masing Angkatan dalam hal ini masing- masing Pembina Teknis sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar di masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda
