Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengorganisasian sistem komunikasi terdiri dari : a. sistem komunikasi markas (siskomma) dilaksanakan untuk pelayanan markas yang didasarkan pada tugas, situasi, dan kondisi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi komando pengendalian (kodal) serta administrasi kesatuan; b. sistem komunikasi kewilayahan (siskomwil) dilaksanakan untuk pelayanan kewilayahan yang dipersiapkan diseluruh wilayah nasional dan dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi maupun kebutuhan strategis Dephan dan TNI serta digunakan sebagai sandaran dari sistem komunikasi lainnya; c. sistem komunikasi operasi (siskomops) dilaksanakan untuk pelayanan operasi dalam mendukung kodal operasional satuan fungsi operasional Dephan dan TNI dan organisasi operasi Dephan dan TNI; dan d. sistem komunikasi khusus (siskomsus) digunakan oleh fungsi-fungsi Dephan dan TNI tertentu berupa operasi di luar kawasan Republik INDONESIA, Intelijen, latihan/operasi bersama antar negara, SAR, operasi pengamanan perbatasan dan/atau operasi khusus lainnya.
Koreksi Anda