Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem telekomunikasi khusus diterapkan berdasarkan kebutuhan dan pola operasional.
(2) Kebutuhan dan pola operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung dengan jaringan dan atau sarana yang bersifat :
a. tetap/fixed; dan
b. bergerak/mobile.
Koreksi Anda
