Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dengan tujuan : a. agar penyelenggaraannya dapat dilaksanakan secara efektif dalam mendukung tugas-tugas fungsi Pertahanan Negara dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. agar tercapai keseragaman dan kesatuan komando dalam penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan umum, sistem telekomunikasi khusus, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, pembinaan telekomunikasi khusus, penggunaan telekomunikasi khusus, pengembangan telekomunikasi khusus, spektrum frekuensi radio, pengendalian dan pengawasan dan ketentuan penutup.
Koreksi Anda