Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dilaksanakan dengan asas :
a. kehandalan, yaitu dalam operasionalisasi dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan dipercaya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1. pemilihan peralatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terintegrasi khususnya untuk keperluan operasi gabungan di lingkungan Dephan dan TNI;
2. pembinaan serta dukungan pembekalan yang memadai;
3. sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, terampil, bertanggung jawab, dan disiplin;
4. prosedur yang tepat, seragam, dan mudah dimengerti; dan
5. pertimbangan kebutuhan yang objektif untuk tiap tahap dan bentuk operasi telekomunikasi.
b. kecermatan, yaitu mengandung unsur ketelitian dalam perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga mampu bereaksi dan menyesuaikan diri secara cepat dan tepat terhadap setiap perubahan situasi tanpa mengganggu kualitas serta kontinuitas komunikasi; dan
c. kekenyalan dan ketahanan, yaitu menuntut adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan situasi atau kondisi yang berlainan pada tiap tingkat operasi secara cepat dan tepat guna.
Koreksi Anda
