Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dalam hal diperlukan dapat memberikan bantuan pelayanan telekomunikasi kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau badan lain yang tidak berfungsi atau belum dapat menjangkau daerah tertentu dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Tata cara pemberian bantuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kesepakatan bersama dan koordinasi antar pihak terkait.
Koreksi Anda
