Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI belum atau tidak mampu untuk mendukung tugas dan kegiatan pertahanan negara, dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi lainnya.
(2) Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
