Pasal 43
Penerima Hibah langsung:
a. uang untuk kegiatan:
1. menandatangani perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
2. mengajukan permohonan register dengan format dan petunjuk pengisian sesuai dengan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kemkeu dengan melampirkan:
a) Perjanjian Hibah; dan b) Ringkasan Hibah (Grant Summary) dengan format dan petunjuk pengisian sesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. mengajukan permohonan izin persetujuan pembukaan rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum/ Kantor Pos kepada BUN/Kuasa BUN;
4. dihapus;
5. melakukan pengajuan untuk revisi DIPA secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemkeu melalui Dirjen Renhan Kemhan;
6. untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya;
7. penerima dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA;
8. setelah revisi DIPA, satuan Penerima Hibah mengajukan SP2HL dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, atas seluruh pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan sebesar yang telah diterimanya pada tahun anggaran berjalan kepada:
a) KPPN Khusus Jakarta VI yang bersumber dari luar negeri; dan b) KPPN mitra kerja yang bersumber dari dalam negeri.
9. dalam mengajukan SP2HL sebagaimana dimaksud pada angka 8 melampirkan:
a) copy rekening atas rekening hibah;
b) SPTMHL dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c) SPTJM; dan d) copy surat persetujuan pembukaan rekening.
10. atas dasar pengajuan SP2HL maka KPPN menerbitkan SPHL,selanjutnya satuan penerima melakukan pencatatan atas pendapatan hibah;
11. jasa giro/bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
12. rekening yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup;
13. sisa uang dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atau dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai dengan perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
14. atas pengembalian hibah langsung uang untuk kegiatan kepada Pemberi Hibah sebagaimana yang dimaksud pada angka 13, penerima
menyampaikan SP4HL dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ke KPPN melalui badan keuangan masing-masing dengan dilampiri:
a) copy rekening atas rekening hibah;
b) copy surat pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan c) SPTJM.
15. atas dasar pengajuan SP4HL maka KPPN menerbitkan SP3HL, selanjutnya penerima melalui badan keuangan masing-masing membukukan pengurangan saldo kas dari hibah dan melaporkan kepada Pusku Kemhan.
b. barang/jasa:
1. menandatangani perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
2. mengajukan permohonan register dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada DJPPR Kemkeu dengan melampirkan:
a) Perjanjian Hibah; dan b) Ringkasan Hibah (Grant Summary) dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. menandatangani Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
a) tanggal serah terima;
b) pihak pemberi dan penerima hibah;
c) tujuan penyerahan;
d) nilai nominal;
e) bentuk hibah; dan f) rincian harga per barang yang memuat harga, tahun buat, tahun pakai, dengan
catatan apabila nilai perolehan tidak dapat diberikan oleh Pemberi Hibah, maka Penerima Hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa yang diterima.
4. melakukan permintaan pengesahan SP3HLBJS dalam rangkap 3, dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada DJPPR Kemkeu dengan dilampiri:
a) BAST; dan b) SPTMHL.
5. berdasarkan pengesahan SP3HLBJS, mengajukan MPHL-BJS dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai seperti yang tercantum dalam SPH3L-BJS pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya dengan dilampiri:
a) SPTMHL;
b) SP3HL-BJS; dan c) SPTJM.
6. atas dasar persetujuan MPHL-BJS yang diterima dari KPPN, penerima melakukan pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah ke dalam neraca SIMAK BMN.
4. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor 4 diubah, semula kalimat Belanja diubah menjadi Aset/Beban Jasa
5. Ketentuan BAB VII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: