Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tataran kewenangan penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg dalam masa damai tingkat pusat dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan Cq Dirjen Kuathan Kemhan dengan anggota terdiri atas:
a. unsur tetap meliputi Panglima TNI (Puskes TNI), Kepala Staf Angkatan (Dir/Kadiskes Angkatan), Kemenkes;
dan Kemendagri;
b. unsur tidak tetap meliputi Kementerian/LPNK terkait lainnya.
(2) Tataran kewenangan penyelenggaraan Siskeshanneg dalam masa damai di tingkat daerah dikoordinasikan oleh Kepala Staf Angkatan Cq Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan masing-masing secara berjenjang dengan unsur penyelenggara kesehatan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
