Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bentuk penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg ditata secara terpadu meliputi:
a. perencanaan strategis kesehatan pertahanan negara di tingkat pusat dan perencanaan taktis di tingkat daerah;
b. pengorganisasian di tingkat pusat dan daerah;
c. pelaksanaan upaya kesehatan pertahanan negara; dan
d. pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda
