Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Siskeshanneg ditujukan agar komponen Siskeshanneg senantiasa siap untuk dimobilisasi dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(2) Ketentuan pengaturan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
