Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kesehatan Pertahanan Negara dilakukan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi inventarisasi, identifikasi, pembinaan, pengembangan, mobilisasi dan demobilisasi kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya pertahanan negara yang tangguh.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Siskeshanneg.
(3) Penyelenggaraan Siskeshanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan semua komponen sistem kesehatan pertahanan negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
(4) Siskeshanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan subsistem dari Sishanneg yang bersinergi dengan SKN.
(5) Rincian Siskeshanneg tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
