Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi organisasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Organisasi yang dinominasikan untuk mendapatkan tanda penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan;
b. Organisasi yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri;dan
c. Menteri MENETAPKAN organisasi yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
