Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi organisasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Organisasi yang dinominasikan untuk mendapatkan tanda penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan; b. Organisasi yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri;dan c. Menteri MENETAPKAN organisasi yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda